Lima Pelaku Diamankan 

Polisi Bongkar Gudang Timbun 9,1 Ton Minyak Tanah  

Ilustrasi borgol

NTB--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Manggarai Barat mengamankan lima orang warga diduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah.Para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto, Rabu (19/1) mengakui, para pelaku saat ditanya penyidik menyampaikan baru pertama kali melakukan aksi penimbunan.Selanjutnya minyak tanah yang ditimbun itu akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB, menggunakan kapal laut dari Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat."Kami masih dalami karena beberapa pelaku mengaku baru pertama kali, tapi kami masih dalami lagi," jelas Yoga Darma Susanto.

Yoga menjelaskan, Satreskrim Polres Manggarai Barat juga akan melakukan penyelidikan terkait pihak yang menerima minyak tanah yang diselundupkan dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.Barang bukti minyak tanah yang diamankan sebanyak 457 jerigen berukuran 20 liter, dengan total 9,1 ton dan satu unit kendaraan angkot jenis suzuki carry tanpa nomor polisi.Angkot tanpa nomor polisi tersebut merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku, sebagai pengangkut minyak tanah.Pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto, bersama anggota Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Manggarai Barat di tiga tempat berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di tiga lokasi berbeda yakni, di TPI Labuan Bajo, di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung, dan di rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo."Kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah. Sedianya minyak tanah yang telah ditimbun tersebut akan dikirim ke Bima, Provinsi NTB," jelas Yoga.

Menurut Yoga, pengungkapan kasus ini atas pengaduan dari masyarakat. "Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat, terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo," tambahnya.Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, untuk pengembangan lebih lanjut dan dalam waktu dekat kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," tutup Yoga. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar